PCM PANGGUNGREJO-Seiring berjalannya waktu, sistem awal bulan dalam Muhammadiyah telah mengalami dinamika yang mencerminkan adaptasi terhadap tuntutan zaman. Sejarah awal bulan Kamariah Muhammadiyah dimulai pada tahun 1915, ketika KH. Ahmad Dahlan pertama kali menyusun kalender. Pada periode awal ini, perhitungan dilakukan oleh KH. Siradj Dahlan dan KH. Ahmad Badawi. Namun, sayangnya, tidak terdapat catatan mengenai kriteria yang digunakan pada saat itu.
Pada tahun 1927, Muhammadiyah memperkenalkan kriteria imkan rukyat sebagai acuan untuk menentukan awal bulan Kamariah. Menurut kriteria ini, bulan baru dimulai pada sore hari ke-29 bulan Kamariah ketika matahari terbenam, dan bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian yang memungkinkan untuk dapat terlihat. Meskipun demikian, penelusuran sejarah tidak menemukan catatan mengenai batasan ketinggian bulan pada waktu itu.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1937, Muhammadiyah mengubah kriterianya menjadi ijtimak qabla al ghurub. Menurut kriteria ini, bila ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, malam itu dan esok harinya dianggap sebagai awal bulan baru. Sedangkan jika ijtimak terjadi setelah matahari terbenam, malam itu dan esok harinya dianggap sebagai hari penggenap bulan yang berjalan, dan bulan baru akan dimulai pada hari lusa. Sistem hisab ini memulai perhitungan hari sejak matahari terbenam, tanpa mempertimbangkan apakah pada saat matahari terbenam bulan berada di atas atau di bawah ufuk.
Sejak tahun 1939, dan ada sebagian pandangan yang menempatkannya pada tahun 1969, Muhammadiyah mengadopsi pendekatan baru dengan memanfaatkan wujudul hilal sebagai bagian integral dari kriteria awal bulan Kamariah. Keputusan ini diambil sebagai usaha untuk menciptakan keseimbangan dan moderasi antara metode imkanur rukyat dan ijtimak qabla al-ghurub.
MateriTerkait
Keutamaan Bershalawat
Kepemimpinan Sinergis IMM Membumikan Gerakan Inklusif Berkemajuan
Shalat Tarawih Satu Juz Jadi Tren Ramadhan, Begini Sebaiknya
Teori wujudul hilal yang diterapkan oleh Muhammadiyah tidak hanya mengandalkan proses terjadinya ijtimak (konjungsi), tetapi juga memperhitungkan posisi hilal saat terbenam matahari (sunset). Dengan kata lain, kriteria wujudul hilal harus memenuhi tiga syarat utama: ijtimak telah terjadi, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan saat matahari terbenam, bulan masih berada di atas ufuk. Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka bulan dianggap genap menjadi 30 hari.
Dalam praktiknya, Muhammadiyah menggunakan konsisten pendekatan wujudul hilal mulai dari bulan Muharram hingga Zulhijah, dengan markaz kota Yogyakarta sebagai pusat perhitungannya. Meskipun pendekatan ini telah memberikan dasar yang solid dalam menentukan awal bulan Kamariah, teori wujudul hilal juga tidak terlepas dari kritik baik dari kalangan internal maupun eksternal, terutama ketika posisi hilal menjadi sangat kritis.
Pada tahun 2015, Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar menggambarkan tonggak sejarah yang mengarahkan perhatian pada kebutuhan akan penyatuan kalender hijriah secara internasional. Keputusan tersebut ditekankan dalam upaya penyatuan kalender tersebut melalui sosialisasi Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
KHGT menganut konsep ittihad al-mathali’, di mana seluruh kawasan di dunia dianggap sebagai kesatuan. Pada KHGT, bulan baru dianggap dimulai secara bersama di seluruh dunia. Standar ini menetapkan bahwa bulan baru akan dimulai sebelum pukul 24.00 GMT, dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti elongasi minimal 8 derajat dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5 derajat.
Pada tahun 2024 menjadi momen krusial dalam langkah Muhammadiyah menuju kesatuan kalender global ini. Pada Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 di Pekalongan, peserta menyepakati pemberlakuan KHGT sebagai kalender resmi Muhammadiyah. Kesepakatan ini semakin mengukuhkan komitmen Muhammadiyah dalam mengadopsi standar global untuk menentukan awal bulan Kamariah.
Dengan adopsi KHGT, Muhammadiyah mengambil peran proaktif dalam mendukung upaya penyatuan kalender hijriah secara internasional, menciptakan harmoni dalam perhitungan waktu ibadah di seluruh dunia. Keputusan ini bukan hanya mencerminkan semangat modernisasi Muhammadiyah, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam menjembatani perbedaan praktik ibadah di berbagai belahan dunia.
Evolusi dan perkembangan kriteria awal bulan Kamariah yang telah diadopsi oleh Muhammadiyah menunjukkan bahwa Muhammadiyah bukan sekadar sebuah organisasi, tetapi juga merupakan sebuah gerakan Islam yang senantiasa melakukan tajdid, atau pembaharuan. Bagi Muhammadiyah, konsep ijtihad tidak pernah berakhir; sebaliknya, ia merupakan suatu perjalanan intelektual yang terus berlangsung.
Seiring berjalannya waktu, Muhammadiyah telah terus melakukan penelitian, refleksi, dan kajian terhadap kriteria awal bulan Kamariah. Perubahan-perubahan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pemahaman agama yang statis, melainkan merupakan respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pandangan global. Dalam konteks ini, Muhammadiyah mengambil peran proaktif dalam mengadopsi pendekatan ilmiah yang terus berkembang.
Pemilihan metode wujudul hilal sebagai bagian dari kriteria awal bulan dan langkah menuju adopsi Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) adalah bukti konkrit dari semangat tajdid dalam Muhammadiyah. Dengan terbuka terhadap perubahan dan pembaruan, Muhammadiyah membuktikan bahwa gerakan Islam ini tidak hanya memahami dan menghormati warisan ilmu agama, tetapi juga berusaha untuk menyelaraskan ajaran Islam dengan tuntutan zaman.
Ijtihad dalam Muhammadiyah bukanlah sekadar pengembangan hukum Islam semata, tetapi juga mencakup tindakan konkret dalam mewujudkan nilai-nilai agama ke dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai gerakan Islam yang hidup, Muhammadiyah menjelma menjadi contoh nyata bahwa ijtihad adalah suatu perjalanan yang tak pernah berakhir.
Penulis: Ilham Ibrahim
Referensi:
Susiknan Azhari, Gagasan Menyatukan Umat Islam Indonesia, dalam Ahkam: Vol. XV, No. 2, Juli 2015.
Susiknan Azhari, Kalender Islam Ke Arah Integrasi Muhammadiyah-NU, cet. 1, Yogyakarta: Museum Astronomi Islam, 2012.
Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009.
Disadur Dari : www.muhammadiyah.or.id
0 Komentar