Featured Widget

6/recent/ticker-posts

Tuntunan Pernikahan "Pernikahan Adalah Sunnatullah"

TUNTUNAN PERNIKAHAN

PERNIKAHAN ADALAH SUNNATULLAH

Oleh : Dra.Hj Siti Aisyiyah, M.Ag

( Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah )


Allah telah menetapkan sunatullah adanya "pasangan hidup" yang diikat dengan pernikahan, seperti diisyaratkan dalam ayat al-Qur'an yang sangat populer dalam nasehat perkawinan:


وَمِنْ أَيْتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَالِكَ لايتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ.


"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu azwaj (istri- istri) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- tanda bagi kaum yang berpikir" (Qs. Ar- Rum[30]: 21).


Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah mencipta zauj (isteri pasangan suami). Zauj berarti "pasangan", dalam hal ini pasangan suami-istri. Laki-laki dan perempuan yang semula tidak ada ikatan kekeluargaan, setelah ikatan pernikahan, mereka berdua menjadi pasangan suami-isteri.


Dalam bahasa Arab, kata zauj dapat digunakan untuk muzakkar (suami) maupun muannas (isteri). Hal ini menegaskan bahwa suami-isteri sebagai, zauj, yang keduanya antara memiliki kesetaraan, saling melengkapi, saling mengisi, saling mengasihi, saling mempercayai, saling menghargai, dan seterusnya. Keduanya, secara bersama, menjadi satu pasangan. Tidak ada di antara keduanya yang superior maupun inferior. Tidak ada di antara mereka yang lebih berkuasa sementara yang lain tidak berdaya. Demikian juga tidak ada di antara mereka yang lebih tinggi-sementara yang lain lebih rendah.


Kesetaraan suami-isteri merupakan perwujudan dari nilai dasar kemanusiaan, bahwa Allah mencipta laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah. Tidak ada kelebihan suami atau isteri kecuali ketakwaan dan amal shalehnya. Keduanya saling berusaha, mendukung, memberdayakan, agar suami- isteri menjadi insan muttaqin yang memiliki derajat kemuliaan di hadapan Allah. Nilai- nilai kemanusiaan yang setara, dilukiskan Allah dalam surat al-Hujurât [49] ayat 13:


أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى فَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (۱۳)


"Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (Qs. al- Hujurât [49]: 13). 


Nilai-nilai kesetaraan kemanusiaan, berimplikasi adanya kesetaraan suami- isteri dalam beriman dan beramal shaleh. Keduanya memiliki potensi dan kesempatan untuk mewujudkan hayatan thayyibah, seperti diisyaratkan Allah dalam surat an-Nahl [16] ayat 97.


مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةٌ طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ


"Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan" (Qs. an-Nahl [16]: 97).


Adanya kesetaraan dalam beriman, beribadah, berakhlak dan beramal haleh, menjadikan suami-isteri sebagai pasangan ideal, yang ananda berdua akan elalu berusaha mengembangkan sikap pribadi yang dicirikan dengan 10 macam arakter ideal, seperti dilukiskan secara indah alam al-Qur'an surat al-Ahzâb [33] ayat 35:


إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلْخَٰشِعِينَ وَٱلْخَٰشِعَٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا


"Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang Muslim, laki-laki dan perempuan yang Mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar" (Q.s. al-Ahzab[33]: 35).


Dalam pernikahan, harus disadari, relasi suami-istri bukanlah relasi kepemilikan ataupun relasi "atasan" dengan "bawahan". Dalam keluarga, masing-masing suami-isteri merupakan dua pribadi utuh yang memiliki relasi seimbang, sejajar dalam menunaikan hak dan kewajiban sebagai suami-istri. Ananda berdua merupakan dua pribadi yang memiliki tanggung jawab yang sama di hadapan-Nya. Suami-isteri masing-masing memiliki kekhususan dan keistimewaan yang keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan dalam mengukir "bangunan keluarga" yang didambakan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban suami-isteri, sangat indah dilukiskan Allah dalam al-Qur'an, masing- masing laksana pakaian bagi pasangannya: 


هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ...


"... Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka..." (Q.s. al-Baqarah [2]: 187).


Dalam membangun relasi suami- isteri, masing-masing memiliki kewajiban dalam rangka memenuhi hak pasangannya. Suami memiliki kewajiban melakukan mu'asyarah bil ma'ruf yang merupakan pengamalan al-Qur'an surat an-Nisa' [4] ayat 19 dan pesan Rasulullah Muhammad saw:


... وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (۱۹)


"...Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (Qs. an-Nisa' [4]: 19).


Sabda Rasulullah saw :


أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ


"Orang Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kamu ialah yang paling baik kepada isterinya" (HR. Ibnu Hibban dari 'Aisyah).


Mu'asyarah bil ma'ruf itu meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Memberi perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya.

2. Menjadi mitra isteri dalam mengokohkan budi pekerti dan akhlak mulia serta mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri sebagai hamba dan khalifah Allah.

3. Menjaga penampilan dan menampakkan raut muka yang disukai oleh isteri. Rasulullah bersabda: "Saya berdandan untuk isteriku seperti halnya saya pun suka ia berdandan untuk diriku" (HR. Ibnu Abbas). suka

4. Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga serta mendialogkan dengan cara ma'ruf setiap masalah yang menimbulkan perasaan tidak senang.

5. Mengambil peran dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan kerumahtanggaan dan tidak membebani pekerjaan di luar batas kekuatan isterinya.

6. Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis isteri.

Di samping adanya kewajiban suami terhadap isteri, Islam juga telah menetapkan kewajiban isteri terhadap suami yang secara umum, digariskan dalam surat al-Baqarah [2] ayat 228 dan an-Nisâ' [4] ayat 34:

.... وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ.

"...Mereka para isteri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara ma'ruf..." (Q.s. al-Baqarah [2]: 228).

... فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتُ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ الله .... (٣٤)

"...sebab itu, maka perempuan yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena

Allah telah memelihara (mereka)... (Qs. an- Nisa' [4]: 34).

Secara garis besar, kewajiban isteri terhadap suami meliputi: 

1. Menghormati suami dan mentaatinya dalam kerangka taat kepada Allah.

2. Menjaga penampilan serta bersikap baik dan santun kepada suami.

3. Menjaga kehormatan diri dan nama baik keluarga.

4. Memelihara harta keluarga bersama dengan suami.

5. Menghadapi kehidupan rumah tangga yang penuh tantangan sehingga meraih kesakinahan.


Sumber :  Nasehat Perkawinan, penerbit Suara Muhammadiyah.


Nashrun Minallahi Wa fathun Qarieb

Posting Komentar

0 Komentar